
Diperbarui: September 2026
Sedang mencari rumah subsidi dan ingin tahu berapa harga maksimal yang berlaku pada 2026? Batas harga rumah subsidi tidak sama di seluruh Indonesia. Pemerintah menetapkan harga jual maksimal berdasarkan wilayah, mulai dari Rp166 juta hingga Rp240 juta.
Ketentuan terbaru tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat, yang ditetapkan pada 6 Agustus 2026 dan saat ini berstatus berlaku. Regulasi ini juga mencabut beberapa ketentuan sebelumnya, termasuk Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Artinya, jika kamu sedang membandingkan rumah subsidi dari beberapa developer, jangan hanya melihat angka pada brosur. Kamu juga perlu mengetahui batas harga rumah subsidi 2026 berdasarkan wilayah, spesifikasi rumah, serta biaya lain yang mungkin muncul dalam proses pembelian.
Kalau kamu masih berada pada tahap memahami program secara keseluruhan, kamu juga bisa membaca panduan lengkap rumah subsidi untuk pembeli rumah pertama agar lebih memahami syarat, KPR, cicilan, serta hal yang perlu diperiksa sebelum membeli.
Berapa Harga Rumah Subsidi 2026?
Harga rumah subsidi 2026 berada pada kisaran Rp166 juta sampai Rp240 juta, tergantung wilayah tempat rumah tersebut dibangun.
Berikut batas harga jual maksimal rumah umum tapak yang memperoleh fasilitas pembiayaan pemerintah melalui skema FLPP berdasarkan Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026.
| Wilayah | Batas Harga Maksimal |
|---|---|
| Sumatera, kecuali Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai; serta Jawa, kecuali Jakarta dan wilayah Jabodetabek tertentu | Rp166 juta |
| Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Sulawesi | Rp173 juta |
| Kalimantan, kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu | Rp182 juta |
| Jakarta, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Anambas, serta wilayah Jabodetabek dan Kalimantan tertentu | Rp185 juta |
| Seluruh provinsi di Papua | Rp240 juta |
Catatan: Angka di atas merupakan batas harga jual paling banyak untuk rumah umum tapak dalam pelaksanaan KPR/pembiayaan FLPP sesuai regulasi 2026, bukan berarti setiap rumah subsidi harus dijual tepat pada angka tersebut.
Daftar Batas Harga Rumah Subsidi 2026 Berdasarkan Wilayah
Supaya lebih mudah dipahami, berikut penjelasan masing-masing kelompok wilayah.
Wilayah dengan batas harga Rp166 juta
Batas harga maksimal Rp166 juta berlaku untuk:
- seluruh Sumatera, kecuali Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- seluruh Jawa, kecuali Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi.
Jadi, rumah subsidi di wilayah Jawa seperti beberapa daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten di luar pengecualian tersebut masuk dalam kelompok batas harga Rp166 juta.
Wilayah dengan batas harga Rp173 juta
Batas maksimal Rp173 juta berlaku untuk:
- Kepulauan Riau, kecuali Kepulauan Anambas;
- Kepulauan Bangka Belitung;
- Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- seluruh Sulawesi.
Jadi, pencarian seperti harga rumah subsidi Sulawesi 2026 mengarah pada batas maksimal Rp173 juta berdasarkan ketentuan terbaru.
Wilayah dengan batas harga Rp182 juta
Untuk Kalimantan, batas harga maksimal ditetapkan sebesar Rp182 juta.
Namun terdapat dua pengecualian, yaitu Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu. Kedua wilayah tersebut masuk kelompok dengan batas harga Rp185 juta.
Wilayah dengan batas harga Rp185 juta
Kelompok ini mencakup:
- Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
- Bali;
- Nusa Tenggara Barat;
- Nusa Tenggara Timur;
- Maluku;
- Maluku Utara;
- Kepulauan Anambas;
- Kabupaten/Kota Tangerang;
- Kabupaten/Kota Bogor;
- Kota Depok;
- Kabupaten/Kota Bekasi;
- Kabupaten Murung Raya;
- Kabupaten Mahakam Ulu.
Dengan demikian, untuk pencarian harga rumah subsidi Jabodetabek 2026, batas yang perlu diperhatikan adalah Rp185 juta, bukan Rp166 juta seperti sebagian besar wilayah Jawa lainnya.
Seluruh Papua dengan batas harga Rp240 juta
Batas harga tertinggi berlaku untuk seluruh provinsi di Papua, yaitu Rp240 juta.
Ini merupakan batas harga maksimal tertinggi dalam pembagian wilayah yang ditetapkan melalui Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026.
Kenapa Harga Rumah Subsidi Berbeda Berdasarkan Wilayah?
Mungkin kamu bertanya, mengapa pemerintah tidak menetapkan satu harga rumah subsidi yang sama untuk seluruh Indonesia?
Pembagian harga berdasarkan wilayah pada dasarnya mempertimbangkan kondisi penyediaan rumah dan karakteristik wilayah yang berbeda. Biaya pembangunan, kondisi geografis, ketersediaan lahan, serta karakteristik pasar perumahan dapat berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya.
Karena itu, pemerintah menggunakan batas harga yang berbeda agar program rumah umum tapak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan tetap dapat diterapkan pada berbagai daerah.
Namun, jangan menyimpulkan bahwa semakin tinggi batas harga berarti rumah di wilayah tersebut pasti lebih mahal dalam semua kondisi. Angka dalam regulasi adalah batas harga maksimal, bukan penetapan bahwa setiap developer harus menjual rumah dengan harga tersebut.
Apakah Harga Rumah Subsidi Merupakan Harga Wajib?
Tidak selalu.
Ini merupakan hal penting yang perlu dipahami ketika membaca tabel harga rumah subsidi.
Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 menggunakan istilah “harga jual paling banyak” dalam lampirannya. Dengan kata lain, angka tersebut berfungsi sebagai batas atas untuk harga jual rumah umum tapak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan sesuai ketentuan.
Misalnya, jika suatu wilayah memiliki batas harga maksimal Rp166 juta, bukan berarti semua rumah subsidi di wilayah tersebut harus ditawarkan tepat Rp166 juta.
Secara konsep, rumah dapat ditawarkan di bawah batas tersebut selama tetap memenuhi ketentuan program yang berlaku.
Namun, bukan berarti developer bebas menetapkan harga tanpa memperhatikan aturan. Status rumah sebagai rumah umum tapak dalam program pemerintah tetap harus memenuhi kriteria dan ketentuan yang ditetapkan.
Jadi, ketika menemukan rumah subsidi dengan harga lebih rendah dari batas maksimal, jangan langsung menganggap penawarannya tidak sesuai aturan. Sebaliknya, tetap periksa status program, spesifikasi rumah, developer, serta rincian biaya pembeliannya.
Apa Dasar Hukum Harga Rumah Subsidi 2026?
Dasar hukum utama yang digunakan untuk artikel ini adalah Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.
Keputusan tersebut:
- ditetapkan pada 6 Agustus 2026;
- ditandatangani Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- mengatur kriteria rumah umum tapak dalam fasilitasi pemerintah pusat;
- mencantumkan batas harga jual rumah umum tapak berdasarkan wilayah;
- dan saat ini berstatus berlaku.
Dokumen lengkapnya tersedia melalui JDIH Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sehingga pembaca dapat memeriksa regulasi primer secara langsung. Dokumen Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026
Bagaimana dengan Kepmen PUPR 689 Tahun 2023?
Jika kamu menemukan artikel lama yang menggunakan Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 sebagai dasar harga rumah subsidi, perhatikan tanggal informasinya.
Kepmen 689/2023 sekarang berstatus tidak berlaku. JDIH Kementerian PKP mencatat bahwa regulasi tersebut dicabut oleh Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026.
Karena itu, untuk mengetahui harga rumah subsidi terbaru 2026, lebih tepat menggunakan ketentuan terbaru daripada sekadar mengandalkan tabel harga dari artikel lama.
Selain Harga, Apa Kriteria Rumah Subsidi 2026?
Harga bukan satu-satunya kriteria yang perlu diperhatikan.
Dalam Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, rumah umum tapak dalam fasilitasi pemerintah pusat juga memiliki ketentuan mengenai ukuran bangunan dan lahan.
Kriterianya antara lain:
- Luas tanah efektif: 60–200 m²;
- Luas lantai: 21–36 m²;
- Lebar muka kavling: minimal 5 meter.
Artinya, ketika melihat rumah subsidi, jangan hanya bertanya:
“Harganya berapa?”
Tetapi juga:
“Luas tanahnya berapa, luas bangunannya berapa, dan apakah memenuhi kriteria rumah umum tapak?”
Kriteria ini penting karena harga yang terlihat murah belum cukup untuk menentukan apakah sebuah unit merupakan rumah subsidi dalam program pemerintah.
Apakah Harga Rumah Subsidi Sudah Termasuk Semua Biaya?
Belum tentu.
Harga rumah dan keseluruhan biaya pembelian rumah merupakan dua hal yang perlu dibedakan.
Misalnya, dalam proses pembelian melalui KPR, dapat terdapat komponen biaya administrasi, biaya yang berkaitan dengan pembiayaan, maupun kebutuhan transaksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, jangan berasumsi bahwa ketika developer menyebut harga rumah Rp166 juta, berarti tidak ada lagi kebutuhan dana lain yang perlu dipersiapkan.
Sebelum membayar tanda jadi atau melanjutkan proses KPR, mintalah penjelasan mengenai:
- harga jual rumah;
- uang muka jika berlaku;
- biaya administrasi;
- biaya terkait KPR;
- biaya transaksi lainnya;
- dan biaya lain yang menjadi kewajiban pembeli.
Besaran dan komponen biaya dapat bergantung pada skema serta ketentuan yang berlaku, sehingga sebaiknya dikonfirmasi kepada developer dan bank penyalur.
Apa Hubungan Harga Rumah Subsidi dengan KPR FLPP?
Harga rumah subsidi tidak sama dengan jumlah pembiayaan KPR atau jumlah cicilan yang harus dibayar.
Secara sederhana, hubungan keduanya dapat digambarkan seperti ini:
Harga rumah
↓
KPR subsidi/FLPP
↓
Pembiayaan pembelian rumah
↓
Cicilan sesuai skema kredit
Program FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan merupakan salah satu skema pembiayaan rumah subsidi yang dikelola BP Tapera bersama bank penyalur. BP Tapera menyebut KPR Sejahtera FLPP sebagai pembiayaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, fasilitas pembiayaan rumah umum tapak juga mengatur antara lain jangka waktu kredit paling lama 40 tahun serta ketentuan suku bunga FLPP sebesar 5% per tahun sepanjang tenor atau skema berjenjang sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Namun, jumlah cicilan seseorang tidak cukup dihitung hanya dari harga rumah. Nilainya juga berkaitan dengan nilai pembiayaan, uang muka, tenor, dan ketentuan pembiayaan yang berlaku.
Kalau kamu sudah menemukan rumah subsidi dan ingin memahami proses pengajuannya, kamu bisa melanjutkan dengan membaca cara mengajukan KPR rumah subsidi untuk mengetahui dokumen, tahapan pengajuan, verifikasi, hingga akad.
Bagaimana Cara Mengecek Harga Rumah Subsidi yang Ditawarkan Developer?
Jangan hanya menerima informasi harga dari brosur atau iklan. Kamu bisa melakukan pengecekan sederhana dengan langkah berikut.
1. Tanyakan harga jual rumah secara tertulis
Minta informasi harga secara jelas agar kamu mengetahui angka yang sebenarnya ditawarkan.
2. Cocokkan dengan wilayah
Pastikan lokasi rumah masuk dalam kelompok wilayah yang sesuai dengan batas harga pada regulasi terbaru.
Misalnya, rumah di Kabupaten Bekasi masuk dalam kelompok batas harga Rp185 juta, bukan kelompok Jawa dengan batas Rp166 juta.
3. Periksa apakah rumah termasuk program subsidi
Tidak semua rumah murah otomatis merupakan rumah subsidi pemerintah.
Pastikan status program dan skema pembiayaannya jelas.
4. Periksa spesifikasi rumah
Bandingkan luas tanah, luas bangunan, dan lebar muka kavling dengan ketentuan rumah umum tapak.
Untuk ketentuan 2026, luas tanah efektif berada pada rentang 60–200 m², luas lantai 21–36 m², dan lebar muka kavling minimal 5 meter.
5. Tanyakan biaya lain di luar harga rumah
Mintalah penjelasan mengenai biaya yang mungkin muncul selama proses pembelian dan KPR.
6. Pastikan informasi developer jelas
Cari tahu siapa developer yang membangun perumahan tersebut dan melalui bank mana pembiayaan KPR subsidi akan diproses.
7. Bandingkan dengan ketentuan pemerintah terbaru
Jika menemukan informasi harga yang berbeda dari artikel atau brosur lama, jangan langsung menyimpulkan ada kesalahan. Periksa tanggal informasi dan regulasi yang digunakan.
Untuk program FLPP, BP Tapera juga bekerja sama dengan bank penyalur dan pengembang dalam penyaluran rumah subsidi.
Apakah Harga Rumah Subsidi Bisa Berubah?
Ya, bisa.
Batas harga rumah subsidi ditentukan melalui kebijakan pemerintah sehingga dapat berubah apabila pemerintah menerbitkan regulasi baru.
Artikel ini menggunakan ketentuan yang berlaku pada September 2026, yaitu Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 yang ditetapkan pada 6 Agustus 2026.
Karena itu, ketika membaca informasi harga rumah subsidi, perhatikan:
- tanggal artikel diperbarui;
- nomor regulasi yang digunakan;
- informasi terbaru dari Kementerian PKP;
- informasi BP Tapera;
- dan ketentuan bank penyalur.
Jika pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengubah batas harga, artikel ini seharusnya diperbarui berdasarkan regulasi tersebut, bukan membuat tabel baru yang membingungkan pembaca.
Tips Memilih Rumah Subsidi, Jangan Hanya Melihat Harga
Harga memang penting, tetapi jangan sampai menjadi satu-satunya pertimbangan.
Rumah subsidi tetap akan menjadi tempat tinggal untuk jangka panjang. Karena itu, perhatikan juga:
- Lokasi: apakah mudah dijangkau dari tempat kerja atau aktivitas sehari-hari?
- Akses: bagaimana kondisi jalan menuju perumahan?
- Transportasi: apakah tersedia kendaraan umum atau akses jalan yang memadai?
- Fasilitas: bagaimana akses ke sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, dan kebutuhan harian?
- Lingkungan: apakah kawasan cukup nyaman dan sesuai kebutuhan keluarga?
- Potensi banjir: bagaimana kondisi kawasan ketika hujan?
- Kualitas bangunan: apakah rumah dibangun dengan kondisi yang layak?
- Developer: apakah identitas dan proyeknya jelas?
- Legalitas: apakah dokumen dan proses pembelian dapat dijelaskan dengan baik?
- Kemampuan membayar: apakah cicilan tetap sesuai dengan kemampuan keuangan keluarga?
Jadi, ketika membandingkan dua rumah subsidi dengan harga yang sama, belum tentu keduanya memiliki nilai yang sama bagi pembeli.
Selain memastikan harga sesuai ketentuan, kamu juga perlu memastikan bahwa kamu sendiri memenuhi ketentuan sebagai penerima program. Untuk pembahasan lebih lengkap, baca syarat rumah subsidi 2026.
Jika yang ingin kamu pastikan adalah batas penghasilan, kamu juga bisa melihat batas penghasilan untuk mendapatkan rumah subsidi sebelum melanjutkan proses pembelian.
Kesimpulan
Harga rumah subsidi 2026 ditetapkan berbeda berdasarkan wilayah, dengan batas harga maksimal mulai dari Rp166 juta hingga Rp240 juta.
Pembagiannya adalah:
- Rp166 juta untuk sebagian besar Sumatera dan Jawa di luar wilayah yang dikecualikan;
- Rp173 juta untuk Kepulauan Riau tertentu, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Sulawesi;
- Rp182 juta untuk sebagian besar Kalimantan;
- Rp185 juta untuk Jakarta, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, wilayah Jabodetabek tertentu, serta beberapa wilayah lain yang disebutkan dalam regulasi;
- Rp240 juta untuk seluruh provinsi di Papua.
Dasar utama angka tersebut adalah Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, yang ditetapkan pada 6 Agustus 2026 dan mencabut Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 serta beberapa ketentuan sebelumnya.
Namun, harga maksimal bukan berarti developer wajib menjual tepat pada angka tersebut. Angka tersebut merupakan batas harga jual paling banyak sesuai ketentuan.
Yang tidak kalah penting, jangan menilai rumah subsidi hanya dari harga. Periksa juga ukuran rumah, lokasi, developer, kualitas bangunan, legalitas, biaya pembelian, serta kemampuan membayar KPR.
Dengan kata lain:
Harga resmi → cek wilayah → cek kriteria rumah → cek developer → cek biaya → baru pertimbangkan pembelian.
Itulah cara yang lebih aman untuk memastikan harga rumah subsidi yang kamu temukan memang sesuai dengan ketentuan dan tetap masuk akal untuk kondisi keuanganmu.
FAQ Harga Rumah Subsidi 2026
Berapa harga rumah subsidi 2026?
Batas harga rumah subsidi 2026 berada pada kisaran Rp166 juta hingga Rp240 juta, tergantung wilayah. Batas tersebut ditetapkan dalam Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026.
Apakah harga rumah subsidi sama di semua daerah?
Tidak. Pemerintah menetapkan batas harga berbeda berdasarkan kelompok wilayah. Karena itu, harga rumah subsidi di Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Jabodetabek, dan Papua dapat memiliki batas maksimal yang berbeda.
Berapa harga maksimal rumah subsidi di Jawa?
Sebagian besar wilayah Jawa memiliki batas harga maksimal Rp166 juta. Namun Jakarta serta Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi masuk kelompok dengan batas maksimal Rp185 juta.
Berapa harga rumah subsidi di Jabodetabek?
Untuk wilayah yang secara spesifik masuk dalam ketentuan Jabodetabek pada Kepmen 1722/2026—Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi—batas harga maksimalnya adalah Rp185 juta.
Berapa harga rumah subsidi di Papua?
Batas harga maksimal rumah umum tapak untuk seluruh provinsi di Papua adalah Rp240 juta.
Apakah developer boleh menjual rumah subsidi di bawah harga maksimal?
Pada prinsipnya, angka dalam regulasi merupakan harga jual paling banyak, sehingga bukan kewajiban bahwa setiap unit harus dijual tepat pada batas maksimal tersebut. Namun rumah tetap harus memenuhi ketentuan program dan regulasi yang berlaku.
Apakah harga rumah subsidi sudah termasuk biaya KPR?
Tidak sebaiknya menganggap harga rumah sebagai keseluruhan biaya pembelian. Dapat terdapat biaya administrasi, biaya terkait KPR, dan komponen transaksi lain sesuai skema serta ketentuan yang berlaku. Tanyakan rincian biaya kepada developer dan bank sebelum melanjutkan transaksi.
Apakah harga rumah subsidi bisa berubah?
Bisa. Batas harga ditetapkan melalui kebijakan pemerintah dan dapat berubah jika terdapat regulasi baru. Artikel ini menggunakan ketentuan Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 yang berlaku sejak 6 Agustus 2026.
Apa dasar hukum harga rumah subsidi 2026?
Dasar hukum utamanya adalah Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat. Regulasi tersebut ditetapkan pada 6 Agustus 2026 dan mencantumkan batas harga berdasarkan wilayah.
Selain harga, apa saja kriteria rumah subsidi?
Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 menetapkan antara lain luas tanah efektif 60–200 m², luas lantai 21–36 m², dan lebar muka kavling minimal 5 meter untuk rumah umum tapak dalam fasilitasi pemerintah pusat.
Sumber utama: Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, JDIH Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; informasi program FLPP dari BP Tapera. Ketentuan harga dan program perumahan dapat berubah mengikuti regulasi pemerintah terbaru.


