Cara Cek Legalitas Rumah Sebelum Membeli agar Tidak Salah Pilih

Cara Cek Legalitas Rumah Sebelum Membeli agar Tidak Salah Pilih

Rumah terlihat bagus, lokasinya cocok, harga masih masuk akal, dan penjual terlihat meyakinkan. Rasanya tinggal menentukan kapan pembayaran dilakukan.

Tapi sebelum sampai ke tahap itu, ada satu hal yang tidak boleh dilewatkan: memastikan legalitas rumah benar-benar jelas.

Cara cek legalitas rumah sebelum membeli bukan hanya dengan meminta penjual menunjukkan sertifikat. Kamu juga perlu memastikan siapa pemiliknya, apakah orang tersebut memang berwenang menjual, bagaimana status tanahnya, apakah ada beban atau catatan tertentu, serta apakah dokumen pendukungnya sesuai.

Sebab, rumah punya sertifikat belum tentu berarti seluruh urusan hukumnya otomatis selesai.

Artikel ini akan membantu kamu memahami dokumen dan pemeriksaan apa saja yang perlu dilakukan sebelum membeli rumah, terutama jika transaksinya dilakukan langsung dengan pemilik atau melalui perantara.

Catatan: Artikel ini bersifat informatif dan bukan pengganti nasihat hukum profesional. Jika menemukan dokumen atau kondisi yang meragukan, sebaiknya konsultasikan dengan PPAT atau profesional hukum sebelum melakukan transaksi.

Kenapa Legalitas Rumah Wajib Dicek Sebelum Membeli?

Membeli rumah merupakan transaksi dengan nilai yang besar. Karena itu, kesalahan dalam memeriksa legalitas bisa menimbulkan masalah yang jauh lebih sulit diselesaikan setelah transaksi selesai.

Pengecekan legalitas membantu pembeli mengetahui apakah:

  • nama penjual sesuai dengan pemegang hak;
  • dokumen kepemilikan sesuai dengan objek yang dijual;
  • status tanah dapat ditransaksikan;
  • terdapat hak tanggungan, blokir, sita, atau catatan lain;
  • rumah merupakan bagian dari warisan;
  • penjual benar-benar mempunyai kewenangan untuk menjual;
  • dokumen bangunan sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Risikonya bukan hanya transaksi menjadi tertunda. Dalam kondisi tertentu, pembeli bisa menghadapi persoalan kepemilikan, sengketa, kesulitan balik nama, atau kerugian finansial.

Namun, bukan berarti setiap rumah pasti bermasalah. Pengecekan legalitas adalah langkah pencegahan agar kamu mengetahui kondisi sebenarnya sebelum mengambil keputusan.

Legalitas Rumah Itu Bukan Hanya Sertifikat

Banyak calon pembeli menganggap pemeriksaan legalitas selesai setelah melihat SHM atau HGB.

Padahal, ada beberapa lapisan yang perlu diperiksa.

1. Identitas pemilik

Pastikan nama pemegang hak pada dokumen sesuai dengan pihak yang menjual rumah.

Jika berbeda, tanyakan alasannya dan minta dokumen yang menjelaskan hubungan atau kewenangan pihak tersebut.

2. Hak atas tanah

Kenali jenis hak yang melekat pada objek, misalnya Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

Jenis hak dapat memengaruhi status dan proses transaksi sehingga jangan hanya fokus pada istilah “sertifikat”.

3. Status tanah

Pemeriksaan juga perlu melihat apakah terdapat catatan seperti hak tanggungan, blokir, sita, atau informasi lain yang dapat memengaruhi transaksi.

Petunjuk teknis ATR/BPN untuk layanan pengecekan sertipikat menunjukkan bahwa hasil pengecekan dapat memuat informasi seperti hak tanggungan, blokir, sita, informasi kasus, pajak terutang, dan catatan pendaftaran lainnya.

4. Riwayat kepemilikan

Cari tahu bagaimana penjual memperoleh rumah tersebut.

Apakah dari pembelian sebelumnya, hibah, warisan, atau cara lainnya?

Semakin rumit riwayat kepemilikan, semakin penting pemeriksaan dokumennya.

5. Kewenangan menjual

Ini sangat penting untuk rumah warisan, kepemilikan bersama, atau transaksi yang dilakukan melalui kuasa.

Orang yang menawarkan rumah belum tentu otomatis merupakan pihak yang berwenang menjualnya.

6. Legalitas bangunan

Selain tanah, perhatikan pula dokumen bangunan yang relevan dengan kondisi rumah.

Regulasi bangunan gedung saat ini antara lain diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.


Dokumen Apa Saja yang Harus Dicek Sebelum Membeli Rumah?

Berikut gambaran dokumen dan aspek yang sebaiknya diperiksa:

Dokumen/AspekYang Perlu Diperiksa
SertifikatNama pemegang hak, jenis hak, nomor dan data objek
Identitas pemilikKesesuaian dengan dokumen kepemilikan
AJBRiwayat/perolehan hak jika relevan
PBBData objek dan kewajiban pajak
Dokumen bangunanPBG atau dokumen terkait sesuai kondisi
Dokumen warisJika rumah berasal dari warisan
Surat kuasaJika penjual bertindak atas nama pihak lain
Dokumen KPRJika rumah masih terkait pembiayaan
Dokumen lainDisesuaikan dengan kondisi objek dan transaksi

Tidak semua rumah membutuhkan dokumen yang persis sama.

Rumah yang masih diagunkan, rumah warisan, rumah dengan kepemilikan bersama, atau rumah yang dijual oleh kuasa dapat membutuhkan pemeriksaan tambahan.

Jadi, jangan menggunakan checklist secara kaku. Sesuaikan pemeriksaan dengan riwayat dan kondisi rumah yang akan dibeli.

Cara Cek Sertifikat Rumah Sebelum Membeli

Sertifikat merupakan salah satu dokumen terpenting dalam transaksi rumah. Tetapi jangan berhenti pada pemeriksaan fisik dokumen.

Langkah 1 — Minta dokumen dari penjual

Mintalah penjual menunjukkan dokumen kepemilikan yang relevan.

Jika transaksi masih tahap awal, kamu mungkin menerima salinan terlebih dahulu. Namun ketika transaksi akan dilanjutkan, jangan hanya mengandalkan foto atau scan tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah 2 — Cocokkan data

Perhatikan apakah informasi pada dokumen konsisten, terutama:

  • nama pemegang hak;
  • nomor sertifikat;
  • jenis hak;
  • luas tanah;
  • lokasi;
  • data objek;
  • identitas pihak yang menjual.

Jika terdapat perbedaan, jangan langsung menganggapnya sebagai kesalahan kecil.

Tanyakan dan minta penjelasan serta dokumen pendukungnya.

Langkah 3 — Lakukan pengecekan melalui jalur resmi

Untuk transaksi yang akan dilanjutkan, lakukan pengecekan melalui mekanisme resmi ATR/BPN.

Petunjuk teknis ATR/BPN menjelaskan bahwa layanan pengecekan sertipikat dapat dilakukan melalui kanal layanan elektronik yang disediakan Kementerian, termasuk aplikasi Mitra Kerja, Sentuh Tanahku, atau laman layanan yang ditentukan. Untuk kebutuhan peralihan hak melalui akta PPAT, terdapat persyaratan yang melibatkan sertipikat asli dan surat pengantar PPAT.

Artinya, jangan mencoba menentukan keaslian sertifikat hanya dari tampilan fisiknya.

Sertifikat yang terlihat meyakinkan belum tentu sesuai dengan data pertanahan yang tercatat.

Sertifikat terlihat asli secara fisik ≠ sudah terverifikasi secara administratif.


Bagaimana Cara Mengetahui Rumah Tidak Sedang Dalam Sengketa?

Tidak ada satu pemeriksaan sederhana yang cukup untuk menjawab semua persoalan sengketa.

Karena itu, pemeriksaan perlu dilakukan dari beberapa sisi.

Perhatikan:

  • status dan data sertifikat;
  • catatan pertanahan yang relevan;
  • riwayat kepemilikan;
  • siapa yang menguasai rumah secara fisik;
  • apakah terdapat pihak lain yang mengaku memiliki hak;
  • apakah ada informasi mengenai perkara atau konflik atas objek tersebut.

Jangan hanya bertanya kepada penjual:

“Rumah ini aman dan tidak sedang sengketa, kan?”

Jawaban penjual penting, tetapi bukan satu-satunya dasar keputusan.

Untuk transaksi bernilai besar, lakukan pemeriksaan melalui jalur resmi dan mintalah bantuan PPAT atau profesional hukum jika terdapat kondisi yang meragukan.


Waspadai Sertifikat Rumah Palsu

Sertifikat palsu bukan sekadar teori.

Pada Juli 2026, kasus yang melibatkan keluarga Dino Patti Djalal kembali menjadi perhatian setelah muncul laporan mengenai penggunaan SHM palsu untuk menawarkan rumah kosong di Jakarta Selatan kepada calon pembeli. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya korban dengan kerugian ratusan juta rupiah, sementara sertifikat asli disebut telah diverifikasi keasliannya oleh BPN.

Kasus tersebut memberikan satu pelajaran penting:

Jangan menganggap dokumen yang terlihat meyakinkan pasti benar.

Yang perlu dilakukan calon pembeli adalah:

  1. Jangan hanya memeriksa tampilan fisik sertifikat.
  2. Jangan mentransfer uang dalam jumlah besar sebelum pemeriksaan penting selesai.
  3. Gunakan jalur pengecekan resmi.
  4. Libatkan PPAT dalam proses transaksi.
  5. Simpan dokumen, komunikasi, dan bukti pembayaran.

ATR/BPN sendiri memiliki mekanisme pengecekan sertipikat yang mencocokkan data dengan informasi pertanahan. Dalam petunjuk teknisnya, hasil pengecekan dapat memuat informasi mengenai pemegang hak, hak tanggungan, blokir, sita, informasi kasus, dan catatan lainnya.

Jadi, fokusnya bukan mencari “ciri sertifikat palsu” dari warna atau bentuk kertas saja, melainkan memastikan dokumen sesuai dengan data resmi pertanahan.


Hati-Hati Membeli Rumah Warisan: Sertifikat Asli Belum Tentu Bebas Masalah

Rumah warisan membutuhkan perhatian lebih.

Misalnya, sertifikat masih atas nama orang yang sudah meninggal. Penjual kemudian mengatakan:

“Saya anaknya dan saya yang menjual rumah ini.”

Pertanyaannya bukan hanya apakah sertifikat tersebut asli.

Pertanyaan berikutnya adalah:

Apakah orang tersebut memang memiliki kewenangan untuk menjual rumah tersebut?

Periksa antara lain:

  • siapa saja ahli warisnya;
  • apakah dokumen waris sudah tersedia;
  • bagaimana status pembagian warisan;
  • apakah ada ahli waris lain;
  • siapa saja pihak yang harus terlibat dalam transaksi;
  • apakah terdapat perselisihan antaranggota keluarga.

Risiko dapat muncul jika hanya salah satu ahli waris bertindak menjual tanpa dasar kewenangan yang jelas.

Misalnya, transaksi sudah dilakukan kemudian muncul ahli waris lain yang mengatakan tidak pernah menyetujui penjualan.

Bukan berarti membeli rumah warisan pasti berbahaya.

Justru, poinnya adalah transaksi rumah warisan membutuhkan pemeriksaan dokumen dan kewenangan penjual yang lebih teliti.

Jika struktur kepemilikannya rumit, jangan mencoba menyelesaikannya sendiri hanya berdasarkan penjelasan lisan penjual.


Apakah Sertifikat Asli Berarti Rumah Pasti Aman?

Tidak otomatis.

Ini merupakan salah satu hal terpenting yang perlu dipahami sebelum membeli rumah.

Bayangkan sertifikat yang ditunjukkan memang benar-benar diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Masih ada pertanyaan lain:

  • Apakah orang yang menjual memang pemegang hak?
  • Apakah dia memiliki kewenangan menjual?
  • Apakah ada ahli waris lain?
  • Apakah terdapat hak tanggungan?
  • Apakah ada blokir atau sita?
  • Apakah ada persoalan lain pada objek?
  • Apakah dokumen transaksi sudah sesuai?

Karena itu, keaslian sertifikat hanya salah satu lapisan pemeriksaan.

Tujuan pemeriksaan bukan sekadar menjawab:

“Sertifikat ini asli atau palsu?”

Tetapi juga:

“Apakah rumah ini memang dapat saya beli secara aman melalui proses yang benar?”


Peran PPAT dalam Jual Beli Rumah

PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai peran penting dalam transaksi pertanahan tertentu.

PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, sebagaimana diubah melalui PP No. 24 Tahun 2016, mengatur PPAT sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Dalam praktik transaksi, pembeli tidak seharusnya menganggap PPAT sekadar pihak yang “membuat akta”.

Pemeriksaan dokumen dan proses peralihan hak merupakan bagian penting dari transaksi yang perlu dilakukan sesuai prosedur.

Namun, jangan pula menganggap:

“Kalau sudah lewat PPAT, rumah pasti bebas dari semua masalah.”

PPAT membantu menjalankan proses hukum dan administratif sesuai kewenangannya, tetapi pembeli tetap perlu memberikan informasi dan dokumen yang benar serta menyampaikan jika terdapat kondisi khusus pada objek.


Bagaimana Cara Cek Legalitas Rumah dari Penjual Langsung?

Jika kamu menemukan rumah dari pemilik langsung, gunakan alur sederhana berikut.

1. Minta identitas penjual

Pastikan identitas pihak yang menawarkan rumah jelas.

2. Minta dokumen kepemilikan

Mintalah dokumen yang relevan untuk diperiksa.

3. Cocokkan identitas dengan dokumen

Jika nama berbeda, jangan langsung melanjutkan transaksi.

Cari tahu hubungan dan kewenangannya.

4. Tanyakan riwayat kepemilikan

Tanyakan bagaimana rumah tersebut diperoleh.

5. Cari tahu apakah rumah merupakan warisan

Jika iya, minta penjelasan mengenai ahli waris dan dokumen pendukungnya.

6. Periksa status sertifikat melalui jalur resmi

Jangan mengandalkan pemeriksaan fisik sertifikat saja.

7. Periksa dokumen bangunan

Pastikan dokumen bangunan yang relevan juga diperhatikan.

8. Gunakan PPAT dalam proses transaksi

Jangan mengabaikan proses resmi hanya demi menghemat biaya atau mempercepat transaksi.

9. Jangan terburu-buru membayar

Hindari memberikan uang dalam jumlah besar ketika pemeriksaan penting belum selesai.


Red Flags Legalitas Rumah yang Harus Diwaspadai

Berikut beberapa tanda yang sebaiknya membuat kamu berhenti sejenak dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut:

🚩 Penjual menolak menunjukkan dokumen.

🚩 Nama penjual berbeda dengan pemilik dalam dokumen tanpa penjelasan yang jelas.

🚩 Penjual meminta pembayaran segera sebelum dokumen diperiksa.

🚩 Harga rumah jauh di bawah harga pasar tanpa alasan yang masuk akal.

🚩 Penjual hanya memberikan foto sertifikat dan tidak bersedia menunjukkan dokumen ketika transaksi mulai serius.

🚩 Rumah merupakan warisan tetapi hanya satu ahli waris yang bertindak tanpa penjelasan mengenai kewenangannya.

🚩 Ada informasi mengenai sengketa atau pihak lain yang mengklaim rumah.

🚩 Data antara sertifikat, identitas, dan dokumen lain tidak konsisten.

🚩 Penjual menolak menggunakan PPAT atau meminta transaksi dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.

Satu red flag tidak selalu berarti rumah tersebut pasti bermasalah.

Tetapi jika beberapa tanda muncul sekaligus, jangan terburu-buru membayar hanya karena takut kehilangan rumah tersebut.


Kapan Harus Meminta Bantuan Profesional?

Tidak semua transaksi membutuhkan pendampingan hukum yang sama.

Namun, bantuan profesional sangat disarankan ketika:

  • nilai transaksi besar;
  • rumah merupakan warisan;
  • terdapat perbedaan nama;
  • sertifikat atau dokumen bermasalah;
  • riwayat tanah cukup panjang;
  • ada indikasi sengketa;
  • penjual menggunakan surat kuasa;
  • terdapat hak tanggungan;
  • dokumen tidak lengkap;
  • terdapat pihak lain yang mengklaim hak atas rumah.

Profesional yang dapat dilibatkan antara lain:

  • PPAT, terutama untuk proses pertanahan dan pembuatan akta sesuai kewenangannya;
  • notaris, sesuai kewenangan dan kebutuhan transaksi;
  • advokat/pengacara, terutama jika sudah terdapat persoalan hukum atau sengketa.

Lebih baik mengeluarkan biaya untuk pemeriksaan sebelum transaksi daripada baru mencari bantuan setelah masalah muncul.


Checklist Legalitas Rumah Sebelum Membeli

Simpan checklist berikut ketika kamu mulai serius dengan sebuah rumah:

☐ Identitas penjual sudah diperiksa

☐ Nama pemilik sesuai dengan dokumen

☐ Sertifikat sudah diperiksa melalui jalur resmi

☐ Jenis hak atas tanah sudah diketahui

☐ Data tanah sesuai dengan objek yang dijual

☐ Status tanah sudah diperiksa

☐ Informasi mengenai hak tanggungan/blokir/sita sudah diperhatikan

☐ Riwayat kepemilikan dipahami

☐ Jika rumah warisan, dokumen dan kewenangan ahli waris sudah jelas

☐ Dokumen bangunan diperiksa

☐ PBB dan dokumen pendukung diperiksa

☐ Tidak ada informasi sengketa yang terlewat

☐ Proses jual beli akan dilakukan melalui PPAT sesuai ketentuan

☐ Belum membayar uang dalam jumlah besar sebelum pemeriksaan penting selesai

Jika salah satu poin penting masih belum jelas, jangan merasa harus langsung membayar hanya karena penjual memberikan batas waktu.


Dasar Hukum yang Perlu Diketahui

Kamu tidak harus menghafal peraturan pertanahan untuk membeli rumah. Tetapi mengetahui beberapa dasar hukumnya membantu memahami mengapa pemeriksaan legalitas penting.

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA merupakan salah satu dasar utama hukum agraria nasional dan sampai saat ini berstatus berlaku.

PP No. 18 Tahun 2021

PP No. 18 Tahun 2021 mengatur Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Peraturan ini juga memperbarui dan mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk sebagian ketentuan dalam PP No. 24 Tahun 1997. Karena itu, artikel mengenai legalitas rumah sebaiknya tidak menyebut PP 24/1997 secara sederhana sebagai satu-satunya dasar pendaftaran tanah yang berlaku saat ini.

PP No. 37 Tahun 1998 jo. PP No. 24 Tahun 2016

Kedua peraturan ini berkaitan dengan jabatan PPAT. PP No. 24 Tahun 2016 mengubah PP No. 37 Tahun 1998 dan keduanya menjadi dasar penting untuk memahami kedudukan PPAT dalam transaksi pertanahan.

PP No. 16 Tahun 2021

Untuk aspek bangunan gedung, PP No. 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung dan menjadi salah satu dasar regulasi terkait dokumen bangunan seperti PBG sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan pertanahan dan bangunan dapat berubah. Karena itu, ketika melakukan transaksi nyata, selalu gunakan regulasi dan prosedur resmi yang berlaku pada saat transaksi.


Kesimpulan

Cara cek legalitas rumah sebelum membeli tidak berhenti pada melihat sertifikat.

Setidaknya ada tiga lapisan yang perlu kamu periksa:

1. Dokumennya benar?

Periksa sertifikat dan dokumen pendukung, kemudian lakukan verifikasi melalui jalur resmi.

2. Orangnya benar-benar berhak menjual?

Pastikan identitas, kepemilikan, ahli waris, surat kuasa, atau kewenangan pihak yang menjual sudah jelas.

3. Objeknya aman untuk ditransaksikan?

Perhatikan status tanah, hak tanggungan, blokir, sita, informasi kasus, riwayat kepemilikan, serta dokumen bangunan yang relevan.

Jadi, jangan menganggap:

“Ada sertifikat berarti rumah pasti aman.”

Yang lebih tepat adalah:

“Sertifikat harus diperiksa, pemilik harus jelas, kewenangan menjual harus jelas, dan proses transaksinya harus dilakukan melalui jalur yang sesuai.”

Membeli rumah adalah keputusan besar, jadi tidak perlu terburu-buru hanya karena takut rumahnya dibeli orang lain.

Lebih baik meluangkan waktu untuk memeriksa dokumen dan memastikan prosesnya jelas daripada menghemat waktu di awal tetapi menghadapi masalah setelah transaksi selesai.

Rumah yang aman bukan hanya rumah yang terlihat bagus, tetapi rumah yang status kepemilikannya jelas dan proses pembeliannya dilakukan dengan benar.


FAQ

Apa saja legalitas rumah yang harus diperiksa sebelum membeli?

Periksa setidaknya sertifikat dan data pemegang hak, identitas penjual, status tanah, riwayat kepemilikan, dokumen transaksi, dokumen bangunan yang relevan, serta dokumen tambahan jika rumah merupakan warisan atau masih terkait pembiayaan. Untuk transaksi yang akan dilanjutkan, lakukan pemeriksaan melalui jalur resmi dan gunakan PPAT sesuai kebutuhan.

Bagaimana cara cek sertifikat rumah sebelum membeli?

Mulailah dengan mencocokkan nama pemegang hak, nomor sertifikat, jenis hak, luas, dan data objek dengan dokumen serta identitas penjual. Untuk transaksi serius, lakukan pengecekan melalui mekanisme resmi ATR/BPN. Jangan menentukan keaslian sertifikat hanya dari tampilan fisiknya.

Bagaimana cara mengetahui rumah tidak sedang dalam sengketa?

Tidak cukup hanya bertanya kepada penjual. Periksa status dan catatan pertanahan melalui jalur resmi, pahami riwayat kepemilikan, dan perhatikan apakah ada pihak lain yang menguasai atau mengklaim objek tersebut. Jika terdapat indikasi sengketa, sebaiknya minta bantuan PPAT atau profesional hukum.

Apakah sertifikat rumah asli berarti aman untuk dibeli?

Belum tentu. Sertifikat yang valid masih perlu dilihat bersama aspek lain, seperti kewenangan penjual, ahli waris, hak tanggungan, blokir, sita, dan status objek. Jadi, keaslian sertifikat merupakan salah satu bagian dari pemeriksaan legalitas, bukan satu-satunya jaminan bahwa transaksi aman.

Bagaimana cara mengetahui sertifikat rumah palsu?

Jangan mengandalkan ciri fisik seperti warna, kertas, atau tampilan dokumen. Cara yang lebih dapat diandalkan adalah melakukan pengecekan melalui mekanisme resmi ATR/BPN sehingga data pada dokumen dapat dibandingkan dengan data pertanahan yang tercatat.

Apa yang harus diperiksa jika membeli rumah warisan?

Periksa siapa pemilik pada sertifikat, siapa saja ahli waris, dokumen waris, status pembagian warisan, dan siapa yang mempunyai kewenangan menjual. Jika hanya satu ahli waris yang menawarkan rumah, jangan langsung menganggap ia otomatis berwenang menjual seluruh objek.

Apakah membeli rumah dari salah satu ahli waris aman?

Tidak bisa dijawab hanya dari status sebagai ahli waris. Keamanan transaksi bergantung pada status kepemilikan, dokumen waris, pembagian hak, dan kewenangan pihak yang menjual. Jika terdapat ahli waris lain atau pembagian warisan belum jelas, lakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum membayar atau menandatangani transaksi.

Apa peran PPAT dalam jual beli rumah?

PPAT merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta autentik untuk perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Dalam transaksi, PPAT membantu menjalankan proses akta dan peralihan hak sesuai kewenangannya.

Apakah PBB membuktikan kepemilikan rumah?

Tidak. PBB merupakan dokumen terkait kewajiban perpajakan atas objek, bukan pengganti sertifikat sebagai dokumen hak atas tanah. Karena itu, jangan menganggap adanya PBB atas nama seseorang otomatis membuktikan bahwa orang tersebut adalah pemegang hak atas tanah.

Kapan sebaiknya menggunakan bantuan pengacara saat membeli rumah?

Pertimbangkan bantuan pengacara atau profesional hukum ketika terdapat sengketa, perbedaan nama, masalah warisan, surat kuasa, dokumen yang tidak lengkap, riwayat kepemilikan rumit, atau kondisi hukum lain yang sulit dipahami. Untuk transaksi normal, PPAT tetap memiliki peran penting dalam proses pertanahan sesuai kewenangannya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *